Kuasa Hukum Nadiem Tak Khawatir Jaksa Telusuran Harta Rp4,8 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai sidang agenda pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menyatakan pihaknya tidak khawatir terhadap rekomendasi hakim yang meminta jaksa menelusuri dugaan aliran harta senilai Rp4,8 triliun milik Nadiem.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihak keluarga meyakini tidak ada perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
"Kami dengan pihak keluarga tidak mengkhawatirkan apa pun dalam proses ini karena kami berkeyakinan tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh Nadiem Anwar Makarim ya," kata Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani Nadiem telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak terdapat unsur tindak pidana dalam kepemilikan harta tersebut.
Ari menambahkan pihaknya mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi hakim terkait penelusuran potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya itu kaitannya bukan di ranah kami ya (rekomendasi TPPU), artinya silakan saja dilihat karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan terhadap proses ini," ujarnya.
Sebelumnya, hakim dalam perkara tersebut merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menelusuri potensi TPPU terkait harta Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 sebesar Rp4.871.469.603.758 saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hakim juga menyatakan bahwa penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan kejanggalan harta tersebut perlu dilakukan melalui penyidikan terpisah dalam perkara TPPU.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!