Kuasa Hukum Nadiem Tak Khawatir Jaksa Telusuran Harta Rp4,8 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai sidang agenda pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026)./visi.news/ist.
"Oleh karenanya, Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (soal penyalahgunaan kewenangan) yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," kata hakim Eryumas dalam pertimbangan vonis.
Hakim menegaskan bahwa penolakan uang pengganti Rp4,8 triliun bukan berarti meniadakan keberadaan harta tersebut, melainkan karena mekanisme hukum yang digunakan dalam perkara tersebut tidak tepat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!