KPU tanpa Bawaslu, DEEP Jabar: Jangan Dulu Bicara Pemilu 2024 yang Substantif !

ED
Rabu, 31 Mei 2023 | 14:12 WIB
Bagikan
KPU tanpa Bawaslu, DEEP Jabar: Jangan Dulu Bicara Pemilu 2024 yang Substantif !

VISI.NEWS | BANDUNG - Koordinator Wilayah Deep Indonesia Provinsi Jabar, Fauziah Hanifah, mengungkapkan keresahannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses regulasi dan kebijakan keadilan pada pemilu 2024.

Dirinya mengutip perbincangan antara Prof. Mahfud dan Rocky Gerung dalam salah satu kanal YouTube, bahwa pemilu 2024 tidak akan terjadi pemilu yang substantif tapi hanya akan terjadi secara admnistratif.

Hal tersebut ditunjukkan dari proses dan tahapan pemilu yang mulai berlangsung. Pemilu yang substantif secara filosofis memiliki relasi kuasa yang berdasar pada nilai kebijaksanaan dan senantiasa berpijak ide keberpihakan.

"Dalam konteks keberpihakan di sini yaitu masyarakat. Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah "Suara Tuhan"), tidak bermaksud untuk mendegradasi konsep keagamaan dengan menempatkan kesejajaran antara suara rakyat dengan konsep ketuhanan," ujarnya kepada VISI.NEWS Rabu (31/05/2023).

Akan tetapi, lanjut Fauziah, ini merupakan implikasi dari sakralnya kehendak masyarakat untuk kemudian menjadi keputusan publik, karena pada dasarnya hal ini merupakan gagasan politik hukum yang dianut oleh kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Indonesia sebagai rechstaat/negara hukum diperjelas melalui perubahan ketiga Tahun 2021 UUD 1945 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Begitupun dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" yang berarti bahwa indonesia secara politik menganut konsep demokrasi dan sudah semestinya seluruh public policy ataupun proses pemilu harus di demokratisasi," bebernya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa sejauh ini paling tidak, DEEP mempersoalkan keharmonisan dua lembaga penyelenggara yang konsen dalam proses pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

"Secara teknis misalnya, yang pertama Kesulitan bawaslu untuk melakukan pengawasan terhdap peserta pemilu karena keterbatasan akses dengan dalih perlindungan data oleh KPU.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.