KPU tanpa Bawaslu, DEEP Jabar: Jangan Dulu Bicara Pemilu 2024 yang Substantif !
VISI.NEWS | BANDUNG - Koordinator Wilayah Deep Indonesia Provinsi Jabar, Fauziah Hanifah, mengungkapkan keresahannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses regulasi dan kebijakan keadilan pada pemilu 2024.
Dirinya mengutip perbincangan antara Prof. Mahfud dan Rocky Gerung dalam salah satu kanal YouTube, bahwa pemilu 2024 tidak akan terjadi pemilu yang substantif tapi hanya akan terjadi secara admnistratif.
Hal tersebut ditunjukkan dari proses dan tahapan pemilu yang mulai berlangsung. Pemilu yang substantif secara filosofis memiliki relasi kuasa yang berdasar pada nilai kebijaksanaan dan senantiasa berpijak ide keberpihakan.
"Dalam konteks keberpihakan di sini yaitu masyarakat. Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah "Suara Tuhan"), tidak bermaksud untuk mendegradasi konsep keagamaan dengan menempatkan kesejajaran antara suara rakyat dengan konsep ketuhanan," ujarnya kepada VISI.NEWS Rabu (31/05/2023).
Akan tetapi, lanjut Fauziah, ini merupakan implikasi dari sakralnya kehendak masyarakat untuk kemudian menjadi keputusan publik, karena pada dasarnya hal ini merupakan gagasan politik hukum yang dianut oleh kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Indonesia sebagai rechstaat/negara hukum diperjelas melalui perubahan ketiga Tahun 2021 UUD 1945 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Begitupun dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" yang berarti bahwa indonesia secara politik menganut konsep demokrasi dan sudah semestinya seluruh public policy ataupun proses pemilu harus di demokratisasi," bebernya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa sejauh ini paling tidak, DEEP mempersoalkan keharmonisan dua lembaga penyelenggara yang konsen dalam proses pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Secara teknis misalnya, yang pertama Kesulitan bawaslu untuk melakukan pengawasan terhdap peserta pemilu karena keterbatasan akses dengan dalih perlindungan data oleh KPU.
Padahal ketika dibenturkan dengan UU No. 7 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi, Bawaslu sebetulnya memiliki hak/otoritas pengawasan atas semua data yan sudah dikolektifkan di KPU, " ujar Fauziah.
Kedua, dirinya menilai bahwa dalam prosesnya itu sendiri, cacat prosedural antara digitalisasi dan offline (kesulitan mengakses e-coklit sampai silon, seperti instrumen mana yang di anggap dasar primer daftar calon (online/offline). "Data offline yg diserahkan merupakan data serupa dari data yang sudah di serahkan melalui aplikasi digital silon," imbuhnya.
Sementara itu, dikatakan Fauziah, bahwa berdasar data temuan pihaknya, ada beberapa parpol yang belum melakukan pendaftaran melalui silon, tapi sudah mendaftarkan berkas fisik di KPU Bahkan ada parpol yang masih melakukan pendaftaran di luar jadwal karena data silonnya belum terdaftar dan data fisik nya belum tersiapkan.
"Akhirnya KPU memberikan keringanan dengan dasar keputusan KPU RI No. 475 tahun 2023, yang dikeluarkan ketika hari terakhir pendaftaran, tapi sayangnya kami kira keputusan tersebut tidak match dengan beberapa yang telah disebutkan diatas juga diluar dari jadwal/agenda proses.
Yang lebih di untungkan pastinya parpol, karena aturan-aturan yang telah ada hari ini dibuat se-fleksibel mungkin untuk kepentingan parpol," tuturnya.
Pemimpin Produsen Kebijakan Pro Rakyat
Bercita-cita membangun pemilu 2024 yang substantif untuk menciptakan pemimpin yang sehat, berkualitas, aspiratif dan mampu meleburkan diri terhadap masyarakat untuk kemudian menjadi produsen kebijakan yang pro terhadap masyarakat, tetapi bahwa pada kenyataannya pelaksanaan pemilu secara administratif sampai sejauh ini masih dianggap cacat.
"Kurang lebih kami memandang kalo KPU cenderung berjalan sendiri serta menutup ruang pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu, padahal pada prinsipnya proses pengawasan tersebut harus menghadirkan prinsip check and balance sesama penyelenggara pemilu," pungkasnya. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!