KPK Ungkap Dugaan Bupati Sukoharjo Terima Rp2,93 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu./visi.news/ist.
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya," ujar Asep.
KPK menyebut TRM diduga mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk saat pemberian tunjangan hari raya (THR). Selain itu, TRM juga diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Dalam periode 2024–2026, KPK mencatat Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, uang yang dihimpun RCH dari pemotongan upah pungut pada periode 2022–2024 mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
"Atas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu dini hari pukul 02.38 WIB. Setelah penetapan tersangka, Etik langsung ditahan oleh KPK.
Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah mengamankan lima orang dalam operasi tersebut. Namun, jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!