KPK Ungkap Dugaan Bupati Sukoharjo Terima Rp2,93 Miliar

Desi Rossilawati
Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:01 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Dugaan Bupati Sukoharjo Terima Rp2,93 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) menerima uang sekitar Rp2,93 miliar melalui skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama menjabat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu. Menurutnya, uang yang diterima Etik diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta setoran rutin dari sejumlah OPD.

"Ini juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata Asep dalam keterangannya dikutip, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Menurut Asep, permintaan tersebut diduga meneruskan praktik yang sebelumnya telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

Atas perintah tersebut, RCH kemudian meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan sebagian upah pungut kepada Sekretaris BPKAD periode 2021–2026 berinisial ND. Uang tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik.

Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM untuk mengelola setoran rutin OPD.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.