KPK Tegaskan Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Meski Ira Puspadewi Bebas
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah hampir 10 bulan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ira bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dibebaskan pada Jumat (28/11/2025).
Pantauan di lokasi, Ira beberapa kali membungkuk dan mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menunggunya di depan Rutan KPK.
“Terima kasih, terima kasih,” ucapnya singkat.
Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pada 20 November 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi berdasarkan usulan DPR yang diajukan melalui permohonan publik.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” ujar Ira.
Sebelum dibebaskan, KPK terlebih dahulu melaksanakan proses eksekusi putusan pengadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh proses administratif dan hukum telah dijalankan sesuai prosedur.
“Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca dan ditandatangani. Ya, artinya seluruh proses, prosedur, sudah dilalui dengan baik,” kata Budi.
Ia menyatakan akan langsung bertemu dengan keluarga yang telah menunggunya. Ira juga memilih tidak menanggapi lebih jauh terkait perkara yang pernah menjeratnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!