KPK Tangkap Tersangka Suap Proyek di Papua
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023.
Penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.
“Dalam prosesnya tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali, dilansir dari laman resmi KPK.
KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada asas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain itu, tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!