KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua
Atas perbuatannya Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan terus melakukan pendalaman perkara ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan penggeledahan di 6 tempat. KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, kendaraan, serta pemblokiran rekening.
KPK juga akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable dapat mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, bersih dari praktik-praktik korupsi. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!