KPK Panggil Lima ASN BPK Terkait Kasus Suap Audit Muara Enim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo./visi.news/ist.
Sehari kemudian, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 14 Juli 2026 mengonfirmasi telah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan didalami untuk kepentingan penyidikan kasus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!