KPK Buka Kemungkinan PT Sumarecon Sebagai Tersangka Korporasi

ED
PN
Rabu, 16 September 2026 | 06:32 WIB
Bagikan
KPK Buka Kemungkinan PT Sumarecon Sebagai Tersangka Korporasi

VISI.NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami keuntungan yang diperoleh Summarecon maupun kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak korporasi dalam perkara tersebut.

“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menelusuri sejauh mana dugaan suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan apakah terdapat manfaat yang diterima korporasi dari proses pengurusan HGB tersebut.

Perkara ini bermula dari pengurusan layanan pertanahan terkait lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang disebut berperan sebagai perantara untuk membantu pengurusan pembukaan blokir sertifikat serta pemecahan HGB.

Salah satu aliran dana yang diungkap KPK berkaitan dengan pihak PT Summarecon. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin selaku perantara. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar kemudian disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang yang diduga dipercaya Menteri ATR/BPN.

Dalam perkara yang sama, KPK menduga terdapat pemberian Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat serta pemecahan HGB. Informasi mengenai aliran dana tersebut telah diberitakan dalam sejumlah laporan mengenai konstruksi perkara. 

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.