KPK Buka Kemungkinan PT Sumarecon Sebagai Tersangka Korporasi
VISI.NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami keuntungan yang diperoleh Summarecon maupun kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak korporasi dalam perkara tersebut.
“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menelusuri sejauh mana dugaan suap berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan apakah terdapat manfaat yang diterima korporasi dari proses pengurusan HGB tersebut.
Perkara ini bermula dari pengurusan layanan pertanahan terkait lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang disebut berperan sebagai perantara untuk membantu pengurusan pembukaan blokir sertifikat serta pemecahan HGB.
Salah satu aliran dana yang diungkap KPK berkaitan dengan pihak PT Summarecon. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin selaku perantara. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar kemudian disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto alias Gus Arif, pihak swasta yang oleh KPK disebut sebagai orang yang diduga dipercaya Menteri ATR/BPN.
Dalam perkara yang sama, KPK menduga terdapat pemberian Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat serta pemecahan HGB. Informasi mengenai aliran dana tersebut telah diberitakan dalam sejumlah laporan mengenai konstruksi perkara.
Adrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, perkara tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan pejabat pertanahan sebagai pihak penerima dugaan suap, tetapi juga menyentuh pihak pemberi dari sektor swasta.
KPK sebelumnya melakukan OTT di sejumlah wilayah pada Senin, 14 September 2026. Pada tahap awal, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sektor swasta, termasuk Adrianto. KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta lima pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka yang disebut sebagai pihak swasta dalam perkara tersebut juga dikaitkan KPK dengan peran sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, status hukum Nusron Wahid berbeda dengan para tersangka tersebut dan penyidikan KPK masih harus membuktikan setiap dugaan keterlibatan berdasarkan alat bukti.
Selain mengungkap aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB, KPK menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar dari beberapa lokasi. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyita uang Rp31,86 miliar, ditambah 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta mata uang ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang di sejumlah lokasi lain.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang dari sejumlah pihak swasta. Uang tersebut kemudian diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
Kondisi inilah yang membuat penyidikan berpotensi berkembang lebih luas. KPK tidak hanya mengejar transaksi yang telah teridentifikasi, tetapi juga berusaha mengurai jaringan pemberian dan penerimaan uang dalam pengurusan layanan pertanahan.
Di sisi lain, kemungkinan penetapan Summarecon sebagai tersangka korporasi masih berada dalam tahap pendalaman. KPK belum menyatakan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi.
Status tersebut penting dibedakan dari status Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka individu. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak secara otomatis membuat perusahaan tempatnya bekerja berstatus tersangka. KPK perlu membuktikan unsur dan pertanggungjawaban korporasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyidik kini akan mendalami apakah dugaan suap tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, apakah perusahaan memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, serta bagaimana peran pihak-pihak di dalam perusahaan dalam rangkaian transaksi yang sedang disidik.
Jika penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korporasi, perkara dapat berkembang dengan menempatkan perusahaan sebagai subjek hukum. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pengurusan administrasi pertanahan dapat menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi. Pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang seharusnya berjalan melalui prosedur administrasi diduga disertai transaksi kepada pihak tertentu.
KPK kini memiliki dua jalur penting dalam pengembangan perkara. Pertama, mengungkap secara utuh aliran uang dan pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB. Kedua, memastikan apakah terdapat manfaat atau keuntungan yang secara langsung maupun tidak langsung diterima oleh PT Summarecon Agung Tbk sebagai korporasi.
Sementara itu, delapan tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak 15 September 2026. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan setelah perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan ditetapkannya Direktur Utama Summarecon sebagai tersangka dan dibukanya kemungkinan pertanggungjawaban korporasi, kasus HGB Bogor kini memasuki fase yang lebih luas.
Bukan hanya siapa yang menerima uang yang akan menjadi perhatian, tetapi juga siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa uang diberikan, siapa yang menikmati hasilnya, serta apakah keuntungan tersebut akhirnya kembali kepada perusahaan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana kasus suap HGB di Kabupaten Bogor berkembang dan apakah PT Summarecon Agung Tbk pada akhirnya akan menghadapi proses hukum sebagai korporasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!