KPK Buka Kemungkinan PT Sumarecon Sebagai Tersangka Korporasi
Adrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, perkara tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan pejabat pertanahan sebagai pihak penerima dugaan suap, tetapi juga menyentuh pihak pemberi dari sektor swasta.
KPK sebelumnya melakukan OTT di sejumlah wilayah pada Senin, 14 September 2026. Pada tahap awal, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sektor swasta, termasuk Adrianto. KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta lima pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka yang disebut sebagai pihak swasta dalam perkara tersebut juga dikaitkan KPK dengan peran sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, status hukum Nusron Wahid berbeda dengan para tersangka tersebut dan penyidikan KPK masih harus membuktikan setiap dugaan keterlibatan berdasarkan alat bukti.
Selain mengungkap aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan HGB, KPK menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar dari beberapa lokasi. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyita uang Rp31,86 miliar, ditambah 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta mata uang ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang di sejumlah lokasi lain.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi. KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!