Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun Sesuai Pangkat
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 23 Mei 2025 | 13:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, mengajukan usulan agar batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) ditambah dan disesuaikan berdasarkan tingkatan jabatan masing-masing. Menurut Zudan, kebijakan saat ini perlu diperbarui agar bisa lebih mendorong profesionalisme dan keberlanjutan karier ASN, baik di jabatan fungsional maupun struktural.
Dalam usulannya, jabatan fungsional utama diharapkan bisa pensiun pada usia 70 tahun, sementara jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama mencapai 65 tahun, JPT madya atau eselon I menjadi 63 tahun, JPT pratama atau eselon II menjadi 62 tahun, serta eselon III dan IV menjadi 60 tahun.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama usulan ini adalah agar ASN, terutama yang memiliki keahlian teknis maupun pengalaman panjang, tetap bisa berkontribusi secara optimal.
"Pengusulan kenaikan BUP (Batas Usia Pensiun) ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," jelas Zudan.
Sebagai perbandingan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, usia pensiun ASN diatur dalam Pasal 55, yang membagi jabatan ASN ke dalam dua kategori: jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi (utama, madya, pratama) usia di pensiun 60 tahun. Pejabat administrator dan pengawas usia di pensiun 58 tahun dan untuk jabatan nonmanajerial (pelaksana) usia di pensiun 58 tahun.
Sementara itu, Menteri PAN-RB telah merespons usulan Korpri dengan menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun harus dikaji secara matang karena berpotensi memengaruhi sistem karier dan regenerasi di tubuh ASN. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!