Konflik Agraria di Padang Halaban Pelanggaran Atas Konstitusionalitas Petani!
Terbaru, petani Padang Halaban menghadapi upaya penggusuran di Maret 2025 dan berhasil menghentikan penggusuran dan mempertahankan hak-hak mereka yang akan dirampas PT SMART.
Mengawali 2026, tepatnya sejak Jumat (16/1/2026) PT SMART bersama aparat kepolisian mulai menurunkan alat-alat berat milik mereka. Polisi dan pihak PT SMART mengintimidasi petani, mendatangi rumah mereka dan memaksa petani meninggalkan rumah, serta menerima ganti rugi sebesar Rp 5-9 juta. Listrik diputus untuk membatasi aktivitas petani, serta berupaya menghalangi komunikasi dengan Gerakan Rakyat yang bersolidaritas bersama petani KTPHS.
Padahal, lahan yang dikuasai oleh KTPHS di Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang telah diusulkan sejak tahun 2017. Artinya tanah petani KTPHS telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria. Bahkan dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR RI dan Kementerian/Lembaga pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025 lalu, KPA kembali menyerahkan 865 LPRA di seluas 1.762.577 hektar.
Usulan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR RI. Pansus juga berkomitmen mendesak Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) untuk mempercepat penyelesaian konflik struktural dan restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi petani.
“Penggusuran Padang Halaban merupakan sinyal DPR RI dan Presiden belum serius menjalankan reforma agraria. Situasi di lapangan terus memburuk tanpa ada indikasi perbaikan dalam penanganan konflik agraria. Pembungkaman terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat yang mempertahankan tanah terus berlangsung tanpa ada atensi yang baik dari pemerintah. Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan demokrasi di Indonesia,” kata Dewi.
Menurut situs website Kementerian ATR/BPN, status tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun; sehingga tidak termasuk dalam HGU yang dikuasai oleh PT SMART. Karenanya, PT SMART tidak berhak atas tanah garapan KTPHS; dan aparat kepolisian seharusnya menertibkan PT SMART yang menggusur petani untuk operasi ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!