Konflik Agraria di Padang Halaban Pelanggaran Atas Konstitusionalitas Petani!
KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani; tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan-perampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar.
“Pansus PKA harus segera diaktifkan dan bekerja secara efektif untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan merekomendasikan penyelesaian konflik yang melibatkan perusahaan sawit,” kata Dewi.
KPA juga mendesak Presiden Prabowo segera membentuk BP-RAN. “Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi rakyat dalam kerangka Reforma Agraria berjalan secara sistematis dan komprehensif,” tutupnya.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!