Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Konflik Agraria di Padang Halaban Pelanggaran Atas Konstitusionalitas Petani!

ED
Sabtu, 31 Januari 2026 | 04:46 WIB
Bagikan
Konflik Agraria di Padang Halaban Pelanggaran Atas Konstitusionalitas Petani!

VISI.NEWS | JAKARTA - Lebih dari 600 aparat kepolisian mengawal alat-alat berat milik anak usaha Sinar Mas, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), untuk menghancurkan rumah dan tanah pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), di Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Rabu, 28 Januari 2026. PT SMART hendak menggusur petani KTPHS dari tanah yang jauh sebelum kemerdekaan telah menjadi tempat tinggal, beregenerasi, dan menjadi sumber penghidupan bagi mereka.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran dan kekerasan ini - serta mendukung penuh perjuangan petani KTPHS mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dijamin oleh konstitusi.

Dewi Kartika, Sekjen KPA mengurai kebijakan Penyelenggara Negara yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran atas konstitusionalitas Petani Padang Halaban, “Pertama, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara,” katanya.

“Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat; Ketiga, monopoli penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dewi, Jumat (30/1/2026).

Penggusuran ini bukanlah pertama kalinya. Petani Padang Halaban telah menghadapi penggusuran PT SMART sejak tahun 1972, yang menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektar; dan berhasil mempertahankan 83,5 hektar tanah mereka. Padahal, seluruh tanah mereka memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, yang diterbitkan Negara di tahun 1958.

Penggusuran berlanjut di tahun 2009 sampai 2012, tetapi petani Padang Halaban berhasil mempertahankan tanah pertanian dan membangun pemukiman mereka.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.