Konflik Agraria di Padang Halaban Pelanggaran Atas Konstitusionalitas Petani!
VISI.NEWS | JAKARTA - Lebih dari 600 aparat kepolisian mengawal alat-alat berat milik anak usaha Sinar Mas, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), untuk menghancurkan rumah dan tanah pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), di Padang Halaban, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, Rabu, 28 Januari 2026. PT SMART hendak menggusur petani KTPHS dari tanah yang jauh sebelum kemerdekaan telah menjadi tempat tinggal, beregenerasi, dan menjadi sumber penghidupan bagi mereka.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan penggusuran dan kekerasan ini - serta mendukung penuh perjuangan petani KTPHS mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dijamin oleh konstitusi.
Dewi Kartika, Sekjen KPA mengurai kebijakan Penyelenggara Negara yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran atas konstitusionalitas Petani Padang Halaban, “Pertama, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara,” katanya.
“Kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat; Ketiga, monopoli penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang menguasai jutaan hektar tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektar tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dewi, Jumat (30/1/2026).
Penggusuran ini bukanlah pertama kalinya. Petani Padang Halaban telah menghadapi penggusuran PT SMART sejak tahun 1972, yang menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektar; dan berhasil mempertahankan 83,5 hektar tanah mereka. Padahal, seluruh tanah mereka memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, yang diterbitkan Negara di tahun 1958.
Penggusuran berlanjut di tahun 2009 sampai 2012, tetapi petani Padang Halaban berhasil mempertahankan tanah pertanian dan membangun pemukiman mereka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!