Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag terhadap Kesepakatan Kuota Haji 2024

ED
Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
Bagikan
Komisi VIII DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag terhadap Kesepakatan Kuota Haji 2024

VISI.NEWS | MADINAH - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, secara tegas menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) atas pelanggaran yang dilakukan terhadap kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M. Dalam pernyataannya di Madinah hari Sabtu (22/6/2024), Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengubah komposisi pembagian kuota haji, melanggar kesepakatan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden.

Menurut kesepakatan yang dicapai pada Rapat Kerja pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 seharusnya terdiri dari 92 persen jamaah haji reguler dan 8 persen jamaah haji khusus, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Namun, pada Rapat Kerja berikutnya pada 13 Maret 2024, Kemenag mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen jamaah haji reguler dan 50 persen jamaah haji khusus untuk kuota tambahan, yang di luar kesepakatan sebelumnya.

Abdul Wachid menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya melanggar kesepakatan dengan DPR RI, tetapi juga tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang menetapkan besaran anggaran haji sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Ia juga menyoroti bahwa antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, dengan beberapa daerah seperti di Sulawesi Selatan mencatat antrean hingga 45 tahun.

"Penting untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar proses pelayanan haji bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan jamaah," ujar Abdul Wachid, menekankan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan 92-8 persen untuk pembagian kuota sangat penting untuk menangani antrean yang ada.

Abdul Wachid juga menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan terkait haji untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perubahan yang bertentangan dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Kesimpulan dari pernyataan Abdul Wachid menegaskan bahwa pentingnya Kemenag untuk kembali pada komposisi awal 92-8 persen sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku, demi kepentingan jamaah haji Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.