Komisi VI DPR Aceh Kunjungi Direktorat GTK Madrasah Bahas Draft Qanun Perlindungan Guru
Di akhir pertemuan, Thobib menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah elemen penting yang harus diperhatikan dalam draft Qanun tersebut. "Tolong bapak/ibu semua. Guru-guru kami di madrasah diperhatikan. Berilah insentif bagi guru madrasah yang belum sertifikasi. Sudah ada best practices kebijakan Pemda lain yang memberikan insentif bagi guru madrasah," tegasnya.
Menurut Thobib, dengan adanya dukungan kesejahteraan dari pemerintah daerah, Qanun ini akan lebih bermakna dan memberikan dampak positif bagi pendidikan di Aceh. "Aceh harus bisa. Di Aceh ada 60,3% atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non ASN yang belum sertifikasi. Jika mereka diberi insentif dari Pemda sebanyak 500 ribu setiap guru perbulan saja itu akan sangat membahagiakan. Jika tidak ada mandatori kesejahtraan bagi guru dan tendik madrasah, qanun ini menurut kami kurang bermakna," tutupnya.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!