Pemkot Bandung Bekukan Izin Videotron Usai Penebangan Pohon

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:53 WIB
Bagikan
Pemkot Bandung Bekukan Izin Videotron Usai Penebangan Pohon

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membekukan sementara proses perizinan videotron di kawasan padel yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon untuk memperjelas pandangan ke arah layar reklame tersebut. Selain membekukan perizinan, Pemkot juga menyegel videotron sambil menunggu proses penyelidikan selesai.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan langkah tersebut diambil setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat. Menurutnya, tindakan itu melanggar ketentuan mengenai aspek estetika kota yang menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan reklame.

"Pelaku mengakui dalam BAP bahwa penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat. Karena terbukti melanggar aspek estetika kota, videotron kami segel dan proses perizinannya dibekukan sementara," ujar Farhan dalam keterangannya dikutip, Jumat (7/8/2026).

Farhan menjelaskan, dari sisi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Selain itu, pelaku juga diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan 100 bibit baru.

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran penebangan pohon. Pemkot juga menelusuri kesesuaian pembangunan di kawasan tersebut dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia mengungkapkan, perusahaan pengelola videotron berbeda dengan pengelola lapangan padel. Meski demikian, seluruh pihak akan dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam aksi penebangan pohon tersebut.

"Kami masih mendalami apakah pengelola padel mengetahui atau bahkan menyetujui penebangan itu. Kami juga akan memastikan pembangunan di lokasi sudah sesuai dengan kaidah tata ruang," katanya.

Farhan menambahkan, klaim bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor juga masih dalam tahap pendalaman. Pemerintah Kota Bandung belum mengambil kesimpulan sebelum mengetahui pihak yang memberikan perintah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.