Komisi VI DPR Aceh Kunjungi Direktorat GTK Madrasah Bahas Draft Qanun Perlindungan Guru

ED
Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
Bagikan
Komisi VI DPR Aceh Kunjungi Direktorat GTK Madrasah Bahas Draft Qanun Perlindungan Guru

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menerima kunjungan anggota Komisi VI DPR Aceh hari ini, Jumat (26/7/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas draft Qanun (regulasi) tentang pelindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh. Pertemuan ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama Jakarta, dan dihadiri oleh 15 anggota Komisi VI DPR Aceh, Tim Ahli, serta staf terkait.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, menyampaikan bahwa DPR Aceh sedang menyiapkan Qanun tentang pelindungan GTK di Aceh. Menurutnya, pembentukan regulasi ini memerlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama. "Kami anggota Komisi VI DPR Aceh ingin meminta masukan sekaligus bertukar pikiran tentang banyak hal dengan Kemenag terkait dengan klausul-klausul draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan," ujarnya.

Asmauddin juga menyoroti fenomena meningkatnya pengaduan wali murid terhadap guru ke aparat penegak hukum di Aceh. "Di Aceh ada fenomena banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengapresiasi inisiatif DPR Aceh dalam melindungi guru dan tenaga kependidikan. "Kami mengapresiasi inisiatif DPR Aceh yang ingin membuat qanun perlindungan guru dan tenaga kependidikan. Hanya saja, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif. Kami memedomani UU tentang guru dan dosen. Demikian juga kami memiliki PMA tentang pencegahan terhadap kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan," jelasnya.

Thobib juga mengingatkan bahwa perlindungan guru tidak hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi juga harus mencakup aspek kesejahteraan dan psikologis. "Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda Kabupaten/Kota di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi," pintanya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.