Komisi Informasi Jawa Barat Himbau Transparansi dan Akuntabilitas dalam PPDB 2024
Masalah yang Ditemukan
Berdasarkan pantauan Ombudsman, sebagian besar penyelenggara PPDB belum menampilkan data pendaftar secara rinci, seperti alamat pendaftar pada Jalur Zonasi, yang sering kali hanya menampilkan nama pendaftar dan jarak dari rumah ke sekolah tujuan. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan di antara pendaftar dan masyarakat umum.
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Penyelenggara PPDB harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Pasal 17 huruf h dan j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mengecualikan informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
- Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa data perseorangan, termasuk alamat saat ini, harus dilindungi kerahasiaannya.
- Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi harus mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Komitmen Komisi Informasi Jawa Barat
Dalam konteks PPDB, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat siap memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sebagai lembaga mandiri, Komisi Informasi berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya untuk memastikan keterbukaan informasi publik.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!