Komisi Informasi Jawa Barat Himbau Transparansi dan Akuntabilitas dalam PPDB 2024
VISI.NEWS | BANDUNG – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dr. Ijang Faisal, M.Si., menghimbau agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dalam pelayanan informasi publik.
Dalam pernyataannya, Dr. Ijang Faisal menekankan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini mengharuskan badan publik, termasuk penyelenggara urusan kependidikan, untuk menyediakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik secara terbuka.
Dasar Hukum Transparansi dan Akuntabilitas
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK menyatakan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, badan publik penyelenggara pendidikan diharapkan memperhatikan asas-asas KIP yang mencakup:
- Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Informasi publik yang dikecualikan harus dirahasiakan sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, setelah melalui pengujian tentang konsekuensi yang timbul jika informasi tersebut diberikan kepada masyarakat.
Implementasi dalam PPDB
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (2) huruf i secara tegas mengatur bahwa informasi berkala yang harus diumumkan mencakup informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Transparansi dalam PPDB harus menampilkan secara terbuka kepada seluruh pendaftar dan masyarakat mengenai nama pendaftar beserta nilai skornya, serta dasar dan detail data pendaftar yang menjadi tolok ukur diterimanya pendaftar tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!