Komisi Informasi Jawa Barat Himbau Transparansi dan Akuntabilitas dalam PPDB 2024

ED
Minggu, 16 Juni 2024 | 02:27 WIB
Bagikan
Komisi Informasi Jawa Barat Himbau Transparansi dan Akuntabilitas dalam PPDB 2024

VISI.NEWS | BANDUNG – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dr. Ijang Faisal, M.Si., menghimbau agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dalam pelayanan informasi publik.

Dalam pernyataannya, Dr. Ijang Faisal menekankan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini mengharuskan badan publik, termasuk penyelenggara urusan kependidikan, untuk menyediakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik secara terbuka.

Dasar Hukum Transparansi dan Akuntabilitas

Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK menyatakan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, badan publik penyelenggara pendidikan diharapkan memperhatikan asas-asas KIP yang mencakup:

  1. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
  2. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  4. Informasi publik yang dikecualikan harus dirahasiakan sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, setelah melalui pengujian tentang konsekuensi yang timbul jika informasi tersebut diberikan kepada masyarakat.

Implementasi dalam PPDB

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (2) huruf i secara tegas mengatur bahwa informasi berkala yang harus diumumkan mencakup informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan. Transparansi dalam PPDB harus menampilkan secara terbuka kepada seluruh pendaftar dan masyarakat mengenai nama pendaftar beserta nilai skornya, serta dasar dan detail data pendaftar yang menjadi tolok ukur diterimanya pendaftar tersebut.

Masalah yang Ditemukan

Berdasarkan pantauan Ombudsman, sebagian besar penyelenggara PPDB belum menampilkan data pendaftar secara rinci, seperti alamat pendaftar pada Jalur Zonasi, yang sering kali hanya menampilkan nama pendaftar dan jarak dari rumah ke sekolah tujuan. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan di antara pendaftar dan masyarakat umum.

Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Penyelenggara PPDB harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:

  1. Pasal 17 huruf h dan j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mengecualikan informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
  2. Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa data perseorangan, termasuk alamat saat ini, harus dilindungi kerahasiaannya.
  3. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan bahwa penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi harus mendapat persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Komitmen Komisi Informasi Jawa Barat

Dalam konteks PPDB, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat siap memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sebagai lembaga mandiri, Komisi Informasi berfungsi menjalankan undang-undang KIP dan peraturan pelaksanaannya untuk memastikan keterbukaan informasi publik.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.