Komisi II DPR dan Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu
Kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan Komisi II DPR dan Bawaslu./visi.news/Andri.
Heri menyebut, salah satu hal yang belum diputuskan adalah apakah sistem pemilu tetap menggunakan sistem terbuka seperti saat ini atau menjadi sistem tertutup.
"Ini belum ditentukan," tegasnya.
Selain sistem pemilu, sejumlah ketentuan lainnya juga masih belum diputuskan. Di antaranya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga kemungkinan penambahan daerah pemilihan (dapil).
"Ambang batas untuk parliamentary threshold belum ditentukan. Ambang batas untuk presidential threshold belum ditentukan. Akan adanya penambahan dapil atau tidak, belum ditentukan," ucapnya.
Menurut Heri, apabila nantinya terdapat penambahan dapil, hal tersebut juga berpotensi berdampak terhadap jumlah kursi yang tersedia.
"Kalau ada penambahan dapil berarti akan ada penambahan kursi, belum ditentukan," ujarnya.
Selain itu, wacana mengenai pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional juga masih belum diputuskan. Begitu pula dengan status kelembagaan Bawaslu, apakah tetap menjadi lembaga ad hoc atau menjadi lembaga yang tetap.
"Terkait dengan masalah munculnya pemilu lokal ataupun pemilu nasional, belum diputuskan. Terkait masalah Bawaslu akan tetap menjadi lembaga ad hoc atau lembaga yang tetap, belum ditentukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!