Komisi II DPR dan Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu
Kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan Komisi II DPR dan Bawaslu./visi.news/Andri.
"Dari kacamata Bawaslu, partisipasi di sini adalah partisipasi menjadi pengawas partisipatif," katanya.
Masyarakat, lanjut dia, diharapkan tidak hanya aktif saat hari pencoblosan, tetapi juga ikut mengawasi setiap tahapan pemilu dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
"Bagaimana nanti di tahapan pemilu itu masyarakat berbondong-bondong untuk melaporkan mana ada dugaan pelanggaran di masa tahapan menuju pencoblosan ataupun pemungutan dan juga penghitungan suara," jelasnya.
Ia berharap kolaborasi Bawaslu dengan Komisi II DPR RI tersebut dapat membuat masyarakat semakin memahami proses demokrasi dan memiliki kesadaran untuk terlibat dalam pengawasan.
"Intinya kolaborasi Bawaslu dengan Komisi II agar masyarakat semakin paham, semakin aware, dan tentu pada masa tahapan pemilu nanti masyarakat ada keinginan dan kemampuan untuk menjadi pelapor, bukan hanya pada saat pencoblosan dan juga pemungutan suara saja," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan hingga saat ini belum ada arahan untuk membahas Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, pembahasan terkait aturan Pemilu 2029 masih sangat dinamis.
"Saya sampaikan juga bahwa, sampai hari ini kami di Komisi II belum ada arahan untuk membahas Undang-Undang Pemilu," kata Heri Gunawan dalam kegiatan tersebut.
"Kenapa belum ada arahan untuk membahas Undang-Undang Pemilu? Karena masih dinamis. Masih tarik-ulur kepentingan," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!