Komisi II DPR dan Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu

Desi Rossilawati Andri Somantri
Minggu, 9 Agustus 2026 | 16:37 WIB
Bagikan
Komisi II DPR dan Bawaslu Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif Pemilu

Kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan Komisi II DPR dan Bawaslu./visi.news/Andri.

VISI.NEWSKomisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Masa non-tahapan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan pemilu.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang digelar di Kota Sukabumi, Sabtu (8/8/2026).

Nuryamah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi kemitraan antara Bawaslu dengan Komisi II DPR RI. Salah satu fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persiapan menuju tahapan Pemilu 2029.

Menurutnya, edukasi pada masa non-tahapan penting dilakukan agar masyarakat telah memiliki pemahaman ketika tahapan pemilu dimulai. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi hanya mendapatkan sosialisasi mengenai pendidikan politik, tetapi juga memahami berbagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu.

Mulai dari dugaan pelanggaran pidana pemilu, administrasi, kode etik, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Jadi di masa non-tahapan ini adalah masanya untuk memberikan pemahaman, untuk mengedukasi, atau juga menanam yang nanti hasilnya ataupun memetiknya itu pada tahapan pemilu dan juga pemilihan," ujarnya.

Dia menegaskan, pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Sebab, Bawaslu memiliki keterbatasan sehingga diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu.

Ia menyebut, salah satu hal yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun, partisipasi yang dimaksud tidak hanya sebatas datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih.

"Dari kacamata Bawaslu, partisipasi di sini adalah partisipasi menjadi pengawas partisipatif," katanya.

Masyarakat, lanjut dia, diharapkan tidak hanya aktif saat hari pencoblosan, tetapi juga ikut mengawasi setiap tahapan pemilu dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Bagaimana nanti di tahapan pemilu itu masyarakat berbondong-bondong untuk melaporkan mana ada dugaan pelanggaran di masa tahapan menuju pencoblosan ataupun pemungutan dan juga penghitungan suara," jelasnya.

Ia berharap kolaborasi Bawaslu dengan Komisi II DPR RI tersebut dapat membuat masyarakat semakin memahami proses demokrasi dan memiliki kesadaran untuk terlibat dalam pengawasan.

"Intinya kolaborasi Bawaslu dengan Komisi II agar masyarakat semakin paham, semakin aware, dan tentu pada masa tahapan pemilu nanti masyarakat ada keinginan dan kemampuan untuk menjadi pelapor, bukan hanya pada saat pencoblosan dan juga pemungutan suara saja," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan hingga saat ini belum ada arahan untuk membahas Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, pembahasan terkait aturan Pemilu 2029 masih sangat dinamis.

"Saya sampaikan juga bahwa, sampai hari ini kami di Komisi II belum ada arahan untuk membahas Undang-Undang Pemilu," kata Heri Gunawan dalam kegiatan tersebut.

"Kenapa belum ada arahan untuk membahas Undang-Undang Pemilu? Karena masih dinamis. Masih tarik-ulur kepentingan," imbuhnya.

Heri menyebut, salah satu hal yang belum diputuskan adalah apakah sistem pemilu tetap menggunakan sistem terbuka seperti saat ini atau menjadi sistem tertutup.

"Ini belum ditentukan," tegasnya.

Selain sistem pemilu, sejumlah ketentuan lainnya juga masih belum diputuskan. Di antaranya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga kemungkinan penambahan daerah pemilihan (dapil).

"Ambang batas untuk parliamentary threshold belum ditentukan. Ambang batas untuk presidential threshold belum ditentukan. Akan adanya penambahan dapil atau tidak, belum ditentukan," ucapnya.

Menurut Heri, apabila nantinya terdapat penambahan dapil, hal tersebut juga berpotensi berdampak terhadap jumlah kursi yang tersedia.

"Kalau ada penambahan dapil berarti akan ada penambahan kursi, belum ditentukan," ujarnya.

Selain itu, wacana mengenai pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional juga masih belum diputuskan. Begitu pula dengan status kelembagaan Bawaslu, apakah tetap menjadi lembaga ad hoc atau menjadi lembaga yang tetap.

"Terkait dengan masalah munculnya pemilu lokal ataupun pemilu nasional, belum diputuskan. Terkait masalah Bawaslu akan tetap menjadi lembaga ad hoc atau lembaga yang tetap, belum ditentukan," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.