KKJ Laporkan Kasus Penyerangan Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM RI
VISI.NEWS | JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ yang juga merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi Papua yang terjadi pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024 yang lalu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing selaku Tim Penanganan Kasus Komnas HAM. Dalam proses pelaporan, Erick Tanjung mewakili Tim KKJ membuka pertemuan dengan menjabarkan kronologi kejadian dan sejumlah catatan yang perlu direspon secara serius oleh Komisioner Komnas HAM.
“Pengaduan kita hari ini hendak menyampaikan kasus serangan teror berupa bom yang terjadi di Kantor Redaksi Jubi, Jayapura. Kejadian pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan 2 mobil operasional Jubi terbakar, dan tidak ada korban jiwa. Dari olah TKP diketahui ada rekaman CCTV, di mana dapat diketahui ada 2 orang pelaku yang menggunakan motor Vario tetapi tidak ada nomor polisi dan kedua pelaku menggunakan masker dan helm sehingga tidak terlalu jelas terlihat. Sekarang sudah hampir 2 (dua) pekan pasca pelaporan Kepolisian, namun belum ada tindak lanjut dari Polda Papua,” kata Erik Tanjung dalam siaran pers pada Selasa (29/10/2024)
Berdasarkan hasil verifikasi KKJ dan AJI Jayapura, menemukan bahwa saksi-saksi yang ada pada kejadian sekitar 7 (tujuh) orang yang berada di sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Para Saksi menyatakan bahwa motor honda vario sudah bolak balik di sekitar kantor Jubi dan ada satu orang yang coba mengejar pelaku, tetapi menghilang di sekitar lokasi kompleks Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena serangan ke redaksi Jubi, Januari tahun lalu penanggung jawab sekaligus jurnalis senior Jubi juga mengalami teror bom rakitan yang terjadi sekitar rumahnya. Ada rekaman CCTV juga dua orang dengan ciri-ciri yang sama. Tapi Polda Papua justru menghentikan perkara (SP3) dan bahkan Pra-Peradilan ditolak. Kedua, kaca mobil dipecah dan juga remnya blong.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!