Kiai Cholil: OKI Harus Lebih Lantang Lagi Sikapi Kasus Pembakaran Al Quran
Kiai Cholil mengingatkan hukuman berat para penista Al Quran baik Muslim atau Non-Muslim. Jika non-Muslim, hukum Islam bagi para penghina Al Quran adalah dibunuh.
“Karena itu, agar tidak ada tindakan ekstrem, tentu kita meminta OKI bersuara keras,” ujar dia.
Pada Sabtu (21/1/2023), Rasmus Paludan dengan sengaja membakar Salinan Al Quran di dekat Kedutaan Besar Turki di Kota Stockholm.
Aksi pembakaran Al Quran ini terjadi pada saat Swedia kesulitan membujuk Presiden Recep Tayyip Erdogan untuk memberikan izin kepada Swedia untuk bergabung dengan NATO.
Pria berusia 41 tahun itu diduga memiliki izin membakar mushaf di depan gedung. Ini terjadi bersamaan dengan dua demonstrasi terkait melawan Turki yang direncanakan.
Kegilaannya pun berlanjut, pada Jumat (27/1/2023) lalu dia kembali melancarkan aksinya. Dia melakukan aksinya membakar salinan Al Quran pada Jumat (27/1/2023) waktu setempat. Kali ini, dia membakar kitab suci umat Islam di depan masjid serta Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen, Denmark.
Paludan berjanji akan melanjutkan aksinya setiap hari Jumat sampai Swedia diterima Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Terkait hal ini, Kiai Cholil pun bersoloroh menyarankan agar Paludan juga diperiksakan kesehatan mentalnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!