KHUTBAH JUMAT | Korupsi (Ghulul)
Ilustrasi. /visi.news/ai
Di dalam ruang-ruang semacam itu ada penyakit kronis yang dapat merusak tatanan kehidupan, yaitu korupsi. Korupsi bisa saja dalam bentuk menerima suap, bisa juga berupa melambungkan anggaran, pemerasan demi mempermudah urusan, serta bisa berwujud gratifikasi.
Seluruh ragam bentuk korupsi tersebut tetap akan bermuara pada satu masalah utama, yaitu merugikan dan mengambil hak orang lain. Di sinilah letak kesalahannya sehingga korupsi disebut pelanggaran dan pengkhianatan amanah.
Ma'asyiral muslimim hafizakumullah
Dalam khazanah fiqih, tindakan korupsi memiliki kedekatan makna dengan konsep ghulul (الغلول), yaitu mengambil harta dengan cara tidak sah sebab seharusnya menjadi milik umum. Dalam kitab Shahih Muslim juz 6 halaman 11, Imam Muslim membuat judul Tahrim Hadaya al-‘Ummal (keharaman hadiah yang diterima pejabat). Di dalam bab ini Imam Muslim menampilkan beberapa riwayat berkaitan dengan ketentuan pemberian (hadiah) yang dilarang diterima oleh pejabat.
Bahkan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits:
هَدَايَا الْعÙمَّال٠غÙÙ„Ùوْلٌ
Artinya, "Hadiah yang diterima pejabat merupakan bentuk korupsi (ghulul)."
Keterangan yang telah khatib sebutkan tadi menunjukkan betapa besar dan kerasnya ancaman bagi para pelaku korupsi. Bagi kita yang diberi amanah dalam berbagai sektor, perlu dipastikan bahwa setiap hadiah atau pemberian yang kita terima bukan merupakan bagian dari gratifikasi dan korupsi yang bertujuan mengecoh sistem.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!