Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

KHUTBAH JUMAT | Korupsi (Ghulul)

ED
Jumat, 8 Mei 2026 | 04:52 WIB
Bagikan
KHUTBAH JUMAT | Korupsi (Ghulul)

Ilustrasi. /visi.news/ai

Di dalam ruang-ruang semacam itu ada penyakit kronis yang dapat merusak tatanan kehidupan, yaitu korupsi. Korupsi bisa saja dalam bentuk menerima suap, bisa juga berupa melambungkan anggaran, pemerasan demi mempermudah urusan, serta bisa berwujud gratifikasi.

Seluruh ragam bentuk korupsi tersebut tetap akan bermuara pada satu masalah utama, yaitu merugikan dan mengambil hak orang lain. Di sinilah letak kesalahannya sehingga korupsi disebut pelanggaran dan pengkhianatan amanah.

Ma'asyiral muslimim hafizakumullah

Dalam khazanah fiqih, tindakan korupsi memiliki kedekatan makna dengan konsep ghulul (الغلول), yaitu mengambil harta dengan cara tidak sah sebab seharusnya menjadi milik umum. Dalam kitab Shahih Muslim juz 6 halaman 11, Imam Muslim membuat judul Tahrim Hadaya al-‘Ummal (keharaman hadiah yang diterima pejabat). Di dalam bab ini Imam Muslim menampilkan beberapa riwayat berkaitan dengan ketentuan pemberian (hadiah) yang dilarang diterima oleh pejabat.

Bahkan Imam Ahmad di dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُوْلٌ

Artinya, "Hadiah yang diterima pejabat merupakan bentuk korupsi (ghulul)."

Keterangan yang telah khatib sebutkan tadi menunjukkan betapa besar dan kerasnya ancaman bagi para pelaku korupsi. Bagi kita yang diberi amanah dalam berbagai sektor, perlu dipastikan bahwa setiap hadiah atau pemberian yang kita terima bukan merupakan bagian dari gratifikasi dan korupsi yang bertujuan mengecoh sistem.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.