Ketua CONSID: Penghapusan Sanksi Pembatalan dalam Rancangan PKPU 2024 Langkah Mundur bagi Pilkada Bersih
Jika KPU terus bersikap pragmatis, kualitas pemilu Indonesia akan stagnan. KPU seharusnya menjadi tempat mengembangkan gagasan kepemiluan yang semakin demokratis dan berpihak pada masyarakat. KPU yang berhenti berinovasi, bahkan menghapus gagasan kepemiluan yang sudah baik, sama saja mengembalikan suasana kepemiluan ke era kegelapan.
Oleh karena itu, CONSID mendesak agar KPU tidak menghapus sanksi pembatalan bagi paslon yang tidak patuh dalam melaporkan LPPDK. Sebaliknya, KPU harus mengembangkan peraturan dana kampanye agar kualitas informasi yang disajikan paslon lebih transparan, akuntabel, komprehensif, mudah diakses, dan bermanfaat bagi publik.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!