Ketua CONSID: Penghapusan Sanksi Pembatalan dalam Rancangan PKPU 2024 Langkah Mundur bagi Pilkada Bersih
4. Kurangnya Komitmen pada Pilkada Bersih: Penghapusan sanksi pembatalan memperkuat anggapan bahwa KPU tidak mandiri dalam membuat regulasi, inkonsisten, dan minim komitmen pada penyelenggaraan pilkada yang bersih dan antikorupsi.
Sejak Pilkada 2015
KPU sebelumnya telah menerapkan sanksi pembatalan ini sejak Pilkada Serentak 2015 melalui Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Klausul pembatalan ini diterima baik oleh publik dan dipatuhi oleh peserta pilkada secara konsisten. Oleh karena itu, penghapusan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai latar belakang keputusan KPU.
Kewajiban KPU dalam Penyelenggaraan Pilkada
Sebagai regulator teknis pilkada, KPU memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi bagi paslon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. KPU juga berkewajiban memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil diimplementasikan dalam penyelenggaraan pilkada. Dengan demikian, KPU seharusnya tetap menerapkan pengaturan progresif yang sudah lama dipraktikkan.
Transparansi Dana Kampanye
Transparansi dana kampanye adalah hak pemilih. Publik berhak mengetahui siapa penyumbang dana, berapa besar jumlah dana, serta bagaimana dana kampanye digunakan oleh paslon. Dana kampanye adalah alat analisis bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara cerdas dan rasional.
Desakan CONSID kepada KPU
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!