Ketua CONSID: Penghapusan Sanksi Pembatalan dalam Rancangan PKPU 2024 Langkah Mundur bagi Pilkada Bersih

ED
Selasa, 6 Agustus 2024 | 17:37 WIB
Bagikan
Ketua CONSID: Penghapusan Sanksi Pembatalan dalam Rancangan PKPU 2024 Langkah Mundur bagi Pilkada Bersih

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, mengkritik keras rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi pembatalan bagi pasangan calon (paslon) yang terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran besar bagi upaya penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor.

KPU beralasan bahwa penghapusan sanksi pembatalan tersebut tidak diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pembatalan ini dianggap bertentangan dengan norma hukum karena sanksi tersebut dinilai melebihi batas kewenangan yang diberikan oleh UU.

Sebagai pengganti, KPU mengusulkan sanksi baru bagi paslon yang tidak menyampaikan LPPDK, yakni larangan mengikuti kampanye dan tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih hingga laporan tersebut disampaikan.

Empat Indikasi dari Sikap KPU

Menurut Kholil Pasaribu, sikap KPU ini setidaknya mengindikasikan empat hal utama:

1. Inkonsistensi Sikap Hukum KPU: KPU tampak tidak konsisten dengan cara pandang dan sikap hukumnya. Di satu sisi, mereka menyatakan tidak dapat menerapkan sanksi yang melebihi kewenangan UU, namun di sisi lain, mereka mengusulkan sanksi yang tidak jelas ukurannya. Jika Pasal 75 UU No. 10/2016 memang tidak mengatur sanksi bagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, maka seharusnya tidak ada sanksi yang diberikan sama sekali.

2. Ruangan untuk Praktik Korupsi: Penghapusan sanksi pembatalan memberikan peluang bagi paslon untuk menerima sumbangan secara sembarangan dan mengelola dana kampanye tanpa pengawasan ketat, sehingga membuka ruang untuk praktik korupsi dan peredaran dana ilegal.

3. Akomodasi bagi Peserta Pilkada: Langkah ini memberi kesan bahwa KPU terlalu ramah dan mengakomodir keinginan peserta pilkada, berpotensi mengurangi kredibilitas lembaga ini di mata publik.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.