Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026

Ketua Bidgar Ekonomi PP Persis: Semua Pihak Harus Bersatu Berantas Pinjol Ilegal

ED
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:38 WIB
Bagikan
Ketua Bidgar Ekonomi PP Persis: Semua Pihak Harus Bersatu Berantas Pinjol Ilegal
VISI.NEWS | BANDUNG - Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) yang bahkan penagihannya begitu meresahkan, mendapat komentar dari Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis). Kali ini dari Ketua Bidang Garapan Ekonomi Dr. Latief Awaludin, ME yang menyampaikan bahwa hal ini harus segera mendapat tindakan tegas. Selain itu, semua pihak harus terlibat untuk menertibkan karena masyarakat secara umumlah yang menjadi korban. "Kalau dibiarkan, hal Ini tentunya bisa menjadi sebuah fenomena pembiaran. Dan untuk menindak pinjol ini harus lewat jalur-jalur kekuasaan," terangnya, Senin (18/10/2021) lalu, seperti dilansir voa-islam.com. Kemudian, kata dia, pinjol yang memiliki bunga tinggi serta penagihan yang tidak manusawi ini juga akan memberi efek pada psikis masyarakat, seperti meningkatnya tindak kriminal bahkan kasus bunuh diri. Oleh karena itu, Dr. Latief menyampaikan bahwa salah satu solusi adalah pemberian edukasi kepada masyarakat bahwa pinjol ilegal dan bunga tinggi itu pilihan buruk. Secara hukum agama, kata dia, pinjol termasuk kepada riba yang merupakan dosa besar, dan orang yang terlilit riba hidupnya tidak akan berkah. "Oleh karena itu, semua pihak harus kerja sama untuk mengedukasi masyarakat. Baik ormas, ulama, pendakwah, pemerintah, maupun RT dan RW juga harus berperan menyosialisasikan bahwa pinjol itu banyak mudaratnya daripada manfaatnya," terangnya seperti dikutip dari laman persis.or.id. Selain itu, jika memang betul-betul membutuhkan pinaman uang, sebaiknya meminjam kepada yang legal, jangan yang ilegal. "Kalau ilegal akan berdampak buruk, terutama pada perlindungan terhadap konsumen," kata dia. Solusi dari pemerintah juga begitu dinanti oleh masyarakat. Misalnya, pemerintah aktif membuat aturan penertiban. "Mereka hadir itu karena tidak ditindak. Apalagi jika perbuatan mereka sudah berlebihan, seperti bunga yang tinggi," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera memperkuat keuangan mikro seperti KUR, dan pinjaman-pinjaman legal yang memudahkan masyarakat. "OJK harus memperhatikan mana fintech yang ilegal (dan legal). Dan ini bisa dengan kelembagaan, (misalnya) ada BMT, ada koperasi syariah, pegadaian, bank BPRS, dan sebagainya," harapnya. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.