Mengapa Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK dalam Kasus Bank BJB ?
KPK mengungkap bahwa selama 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menggelontorkan anggaran hingga Rp409 miliar untuk belanja promosi. Namun, dari pembayaran kepada agensi iklan, ditemukan adanya selisih sebesar Rp222 miliar yang digunakan sebagai dana non-budgeter tanpa prosedur yang sah.
Dana tersebut diduga menjadi sarana kickback antara pihak internal Bank BJB dan rekanan agensi. Proses penunjukan agensi juga disinyalir telah dimanipulasi dengan menyusun dokumen HPS berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya, untuk menghindari proses lelang.
Meski keterlibatan Ridwan Kamil belum dibuktikan secara hukum, sorotan publik terus meningkat seiring banyaknya temuan yang mengarah pada aset-aset miliknya. KPK menyatakan akan terus menelusuri semua petunjuk sebelum menentukan status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!