Mengapa Ridwan Kamil Belum Diperiksa KPK dalam Kasus Bank BJB ?
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Padahal, nama Ridwan Kamil telah beberapa kali disebut dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumahnya dan menyita sejumlah barang yang diduga milik RK, meski tidak atas nama langsung.
Salah satu temuan yang mencuat adalah penyamaran kepemilikan kendaraan mewah, termasuk sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz, yang disebut atas nama ajudan Ridwan Kamil. KPK menduga penyamaran ini merupakan upaya untuk menyembunyikan aset yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus ini. "Penyidikan masih berjalan, pemeriksaan para saksi terus berlangsung. Kita ikuti saja prosesnya," ujar Budi, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang-barang pribadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa semua barang yang disita tengah dalam proses kajian. "Kalau memang tidak ada relevansinya, barang-barang tersebut akan dikembalikan. Tapi jika berkaitan dengan perkara, tentu akan dijadikan bagian dari alat bukti," katanya..
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa beberapa kendaraan mewah yang diamankan KPK ternyata didaftarkan atas nama ajudan Ridwan Kamil. "Kami masih mendalami hal itu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap RK," ujar Asep dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB YR, PPK sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary WH, serta tiga pengendali agensi iklan berinisial ID, S, dan SJK. Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
KPK mengungkap bahwa selama 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menggelontorkan anggaran hingga Rp409 miliar untuk belanja promosi. Namun, dari pembayaran kepada agensi iklan, ditemukan adanya selisih sebesar Rp222 miliar yang digunakan sebagai dana non-budgeter tanpa prosedur yang sah.
Dana tersebut diduga menjadi sarana kickback antara pihak internal Bank BJB dan rekanan agensi. Proses penunjukan agensi juga disinyalir telah dimanipulasi dengan menyusun dokumen HPS berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan sebenarnya, untuk menghindari proses lelang.
Meski keterlibatan Ridwan Kamil belum dibuktikan secara hukum, sorotan publik terus meningkat seiring banyaknya temuan yang mengarah pada aset-aset miliknya. KPK menyatakan akan terus menelusuri semua petunjuk sebelum menentukan status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!