Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Kemenkeu Atur Batas Penawaran SBSN, Minimal Rp 10 Miliar per Seri

Desi Rossilawati
Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
Kemenkeu Atur Batas Penawaran SBSN, Minimal Rp 10 Miliar per Seri
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait mekanisme pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada Senin (11/8/2025). Dalam beleid tersebut, tujuan penerbitan aturan baru antara lain untuk memperkuat likuiditas SBSN, menekan risiko pembiayaan ulang (refinancing risk), mengelola tingkat imbal hasil, serta memperdalam pasar keuangan syariah. Melalui aturan ini, Kementerian Keuangan dapat melakukan pembelian kembali SBSN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan berbagai metode, baik lelang, non-lelang, bookbuilding, bilateral buyback, maupun transaksi langsung. Mekanisme switching juga diizinkan melalui penerbitan seri SBSN baru atau penerbitan kembali (reopening). Selain itu, pemerintah membuka opsi penerbitan SBSN sebagai instrumen penukar dalam pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Proses penerbitan dapat dilakukan langsung oleh pemerintah maupun melalui perusahaan penerbit SBSN. Dalam pelaksanaan lelang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) wajib mengumumkan jadwal dua jam sebelum dimulai. Penawaran harga bisa menggunakan skema multiple price atau uniform price. Batas minimal penawaran penjualan SBSN ditetapkan Rp 10 miliar dan maksimal Rp 250 miliar per seri, sedangkan untuk SBSN valas yang diterbitkan di pasar perdana domestik berkisar antara US$ 1 juta hingga US$ 25 juta per seri. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.