Kemendikbudristek Dorong PT Kecil-kecil Lakukan Merger. Ini Alasannya
VISI.NEWS | SOLO - Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbudristek, menggelar Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah, untuk sosialisasi "Arah Kebijakan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemdikbudristek, dan kebijakan BAN-PT tahun 2022", sekaligus perkenalan Kepala LLDIKTI Wilayah VI, di Solo, Selasa (25/1/2022).
Seusai berbicara di depan 237 pimpinan PTS dan 7 pimpinan PTN yang hadir dalam forum komunikasi tersebut, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek, Dr. Lukman, menjelaskan kepada wartawan, pihaknya mendapat tugas memfasilitasi berdirinya perguruan tinggi (PT) baru, memroses pembukaan prodi baru, pengisian jabatan fungsional dan sebagainya.
"Sebagian besar fungsi direktorat kelembagaan dalam peraturan Mendikbudristeks yang baru, sekarang didelegasikan kepada LLDIKTI. Sehingga, PTN dan PTS harus bersatu menyiapkan prodi dan perguruan tingginya, sehingga siap dengan penjaminan mutu sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi," ujarnya.
Dr. Lukman mengungkapkan, berdasarkan kebijakan pemerintah untuk penjaminan mutu PT harus melalui akreditasi. Dalam aturan baru, akreditasi tidak langsung ditangani Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT, tetapi dilaksanakan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Setiap program studi (Prodi) akreditasinya bebas dari BAN PT, tetapi dilakukan LAM prodi-prodi.
"Tapi dalam akreditasi itu, PT tetap harus membayar. Masalahnya, tidak semua PT mampu membayar. Sehingga pemerintah akan memberikan insentif bagi prodi yang tidak mampu membiayai akreditasi, besarnya ada yang 100 persen, 80 persen dan 50 persen dan insentif PKKM, yaitu program kompetisi kampus merdeka berupa hibah sarana prasarana untuk mewujudkan Kampus Merdeka," jelasnya.
Menyinggung intensif yang disiapkan Kemendikbudristek secara nasional, Dr. Lukman menyebutkan, total anggaran insentif yang disediakan pemerintah Rp 1,2 triliun. Khusus anggaran PKKM sebesar Rp 480 miliar dan insentif akreditasi Rp 27 miliar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!