Kemenag Pati Tutup Permanen Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | PATI - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan AS (51) menjadi langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penutupan permanen tersebut sekaligus memperlihatkan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan santri dan pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.
Ponpes yang dipimpin AS resmi dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi setelah pendirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. AS sebelumnya sempat melarikan diri ke Wonogiri sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta Pati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut mencederai citra pesantren yang selama ini dipandang sebagai tempat pembentukan karakter dan pendidikan moral.
“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.
Langkah pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026. Sehari kemudian, izin operasional ponpes resmi dicabut.
Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap pentingnya sistem pengawasan di lingkungan pesantren, terutama lembaga pendidikan yang memiliki pola asrama tertutup. Relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan santri dinilai memerlukan mekanisme perlindungan yang lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!