Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Kemenag Pati Tutup Permanen Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati

Desi Rossilawati
Jumat, 8 Mei 2026 | 21:57 WIB
Bagikan
Kemenag Pati Tutup Permanen Ponpes Milik AS Pemerkosa Santriwati

Ilustrasi./visi.news/ai.

VISI.NEWS | PATI - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mencabut izin operasional pondok pesantren yang didirikan AS (51) menjadi langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Penutupan permanen tersebut sekaligus memperlihatkan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan santri dan pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama.

Ponpes yang dipimpin AS resmi dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi setelah pendirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. AS sebelumnya sempat melarikan diri ke Wonogiri sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta Pati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, kasus tersebut mencederai citra pesantren yang selama ini dipandang sebagai tempat pembentukan karakter dan pendidikan moral.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Langkah pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan verifikasi lapangan pada 4 Mei 2026. Sehari kemudian, izin operasional ponpes resmi dicabut.

Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap pentingnya sistem pengawasan di lingkungan pesantren, terutama lembaga pendidikan yang memiliki pola asrama tertutup. Relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan santri dinilai memerlukan mekanisme perlindungan yang lebih ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.