Kemenag Cabut Izin Ponpes Pati Usai Kasus Terungkap
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said./visi.news/Kemenag.
- MI Matholiun Najah Tlogosari, Tlogowungu, Kab. Pati
- SMP Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Al-Akrom Banyuurip, Margorejo, Kab. Pati
- MA Assalafiyah Lahar, Gembong, Kab. Pati
- MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, Kab. Pati
Selain santri, tenaga pendidik dan kependidikan juga akan diproses untuk berpindah ke sekolah atau madrasah lain di bawah pembinaan Kemenag dan Dinas Pendidikan setempat.
Di tengah langkah administratif tersebut, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan terus mendalami kasus ini.
Dengan rangkaian langkah tersebut, penanganan kasus ini mencakup aspek hukum, perlindungan korban, serta penataan kembali aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!