Pemkab Jember Prioritaskan Warga Sekitar Hutan Lewat Perhutanan Sosial 10 Jul 2026 PT MBK Salurkan Zakat Perusahaan Perkuat Sinergi Usaha dan Pemerintah Kencong 10 Jul 2026 Beckham Putra Antusias Kembali Perkuat Timnas Indonesia 10 Jul 2026 Pramono: Tiga Korban Tewas di Gorong-gorong Bukan Pegawai PAM Jaya 10 Jul 2026 ESDM Ungkap Penyebab SPBU Shell Belum Jual Bensin 10 Jul 2026 Samir Nasri Diperiksa Polisi Prancis Terkait Dugaan Pencucian Uang 10 Jul 2026 Bupati Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan Perkuat Sekolah Swasta 10 Jul 2026 Tepis Isu Pengunduran Diri, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas 10 Jul 2026 Kejati Jateng Kumpulkan Data SPPG untuk Monitoring Program MBG 10 Jul 2026 Usai Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan 10 Jul 2026 Pemkab Jember Prioritaskan Warga Sekitar Hutan Lewat Perhutanan Sosial 10 Jul 2026 PT MBK Salurkan Zakat Perusahaan Perkuat Sinergi Usaha dan Pemerintah Kencong 10 Jul 2026 Beckham Putra Antusias Kembali Perkuat Timnas Indonesia 10 Jul 2026 Pramono: Tiga Korban Tewas di Gorong-gorong Bukan Pegawai PAM Jaya 10 Jul 2026 ESDM Ungkap Penyebab SPBU Shell Belum Jual Bensin 10 Jul 2026 Samir Nasri Diperiksa Polisi Prancis Terkait Dugaan Pencucian Uang 10 Jul 2026 Bupati Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan Perkuat Sekolah Swasta 10 Jul 2026 Tepis Isu Pengunduran Diri, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas 10 Jul 2026 Kejati Jateng Kumpulkan Data SPPG untuk Monitoring Program MBG 10 Jul 2026 Usai Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan 10 Jul 2026

Kemenag Cabut Izin Ponpes Pati Usai Kasus Terungkap

Desi Rossilawati
Selasa, 5 Mei 2026 | 11:53 WIB
Bagikan
Kemenag Cabut Izin Ponpes Pati Usai Kasus Terungkap

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said./visi.news/Kemenag.

VISI.NEWS | PATI - Kasus dugaan pencabulan di Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berkembang hingga berujung pada keputusan pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah rangkaian peristiwa sejak laporan awal hingga proses penyidikan berjalan.

Perkara ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 2024. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan dugaan peristiwa telah berlangsung sejak 2020 di lingkungan pesantren tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berinisial AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Seiring penetapan tersangka, perhatian pemerintah meningkat terhadap kondisi pesantren. Kementerian Agama bersama Kantor Wilayah Jawa Tengah kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendampingan serta menyiapkan langkah lanjutan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa pencabutan izin operasional menjadi bagian dari respons terhadap kasus yang terjadi.

"Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati," kata Basnang dalam keterangannya dikutip, Selasa )5/5/2026).

Sebelum keputusan tersebut diumumkan, para santri yang tinggal di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan awal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.

Selanjutnya, Kementerian Agama menyiapkan proses pemindahan santri ke sejumlah lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati. Total terdapat 252 santri dengan berbagai jenjang pendidikan yang akan dialihkan agar tetap dapat melanjutkan proses belajar.

"Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati," kata Basnang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.