Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Pusat Kebudayaan Tionghoa Bandung Dibidik Jadi Magnet Wisata 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Kemenag Cabut Izin Ponpes Pati Usai Kasus Terungkap

Desi Rossilawati
Selasa, 5 Mei 2026 | 11:53 WIB
Bagikan
Kemenag Cabut Izin Ponpes Pati Usai Kasus Terungkap

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said./visi.news/Kemenag.

VISI.NEWS | PATI - Kasus dugaan pencabulan di Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berkembang hingga berujung pada keputusan pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama. Langkah ini diambil setelah rangkaian peristiwa sejak laporan awal hingga proses penyidikan berjalan.

Perkara ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 2024. Dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan dugaan peristiwa telah berlangsung sejak 2020 di lingkungan pesantren tersebut. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berinisial AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Seiring penetapan tersangka, perhatian pemerintah meningkat terhadap kondisi pesantren. Kementerian Agama bersama Kantor Wilayah Jawa Tengah kemudian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendampingan serta menyiapkan langkah lanjutan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa pencabutan izin operasional menjadi bagian dari respons terhadap kasus yang terjadi.

"Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati," kata Basnang dalam keterangannya dikutip, Selasa )5/5/2026).

Sebelum keputusan tersebut diumumkan, para santri yang tinggal di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penanganan awal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.

Selanjutnya, Kementerian Agama menyiapkan proses pemindahan santri ke sejumlah lembaga pendidikan lain di Kabupaten Pati. Total terdapat 252 santri dengan berbagai jenjang pendidikan yang akan dialihkan agar tetap dapat melanjutkan proses belajar.

"Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati," kata Basnang.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.