Kejanggalan Surat Sakit, Hakim PN Jaksel Batalkan PK Silfester Matutina

Desi Rossilawati
Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
Kejanggalan Surat Sakit, Hakim PN Jaksel Batalkan PK Silfester Matutina
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Hakim menilai alasan ketidakhadiran Silfester dengan dalih sakit tidak dapat diterima. Surat keterangan sakit yang diserahkan disebut mengandung kejanggalan, baik terkait keterangan medis maupun tanda tangan dokter.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Silfester tidak menggunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.

“Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” kata Darpawan.

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara pada 2018, lalu diperberat menjadi 1,5 tahun di tingkat kasasi. Namun hingga kini vonis itu belum dieksekusi, sehingga Kejaksaan Agung digugat karena dianggap lalai menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

@ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.