Kejagung Ungkap Perkembangan Kasus Chromebook, Empat Tersangka Dijerat
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hingga Rabu (16/7/2025), penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan 3 ahli.
Namun, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, satu saksi yang dijadwalkan hadir hari ini mangkir dari pemeriksaan.
"Untuk update saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi dan 3 ahli yang diperiksa. Satu hari ini dipanggil tidak datang," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Selain memeriksa saksi, Kejagung juga menggeledah kantor GOTO dan menyita sejumlah dokumen investasi yang diduga terkait proyek laptop tersebut.
"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensinya berkaitan dengan pembuktian. Dan informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO," kata Anang.
Penyidik juga tengah menelusuri keberadaan grup WhatsApp yang disebut digunakan sebagai sarana komunikasi internal proyek Chromebook sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS) Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem dan Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan perorangan rancangan infrastruktur TI manajemen sekolah.
Dua tersangka ditahan di rutan, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung, dan Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!