Kejagung Ungkap 8 Hakim Ditangkap dalam Kasus Korupsi Periode 2020-2026

Desi Rossilawati
Rabu, 8 Juli 2026 | 13:34 WIB
Bagikan
Kejagung Ungkap 8 Hakim Ditangkap dalam Kasus Korupsi Periode 2020-2026

Ilustrasi./visi.news/Dibuat dengan AI.

Permohonan uji materi terhadap kedua pasal tersebut sebelumnya diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Para pemohon menilai ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Mereka berpendapat penangkapan dan penahanan merupakan upaya paksa yang seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif, bukan pada jabatan seseorang, sehingga perlakuan khusus terhadap hakim dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.