Kejagung Ungkap 8 Hakim Ditangkap dalam Kasus Korupsi Periode 2020-2026
Ilustrasi./visi.news/Dibuat dengan AI.
Permohonan uji materi terhadap kedua pasal tersebut sebelumnya diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Para pemohon menilai ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Mereka berpendapat penangkapan dan penahanan merupakan upaya paksa yang seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif, bukan pada jabatan seseorang, sehingga perlakuan khusus terhadap hakim dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!