Kejagung Ungkap 8 Hakim Ditangkap dalam Kasus Korupsi Periode 2020-2026
Ilustrasi./visi.news/Dibuat dengan AI.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sebanyak delapan hakim telah ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi sepanjang 2020 hingga 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Didik Farkhan, saat memberikan keterangan tambahan mewakili Kejagung dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/7/2026).
"Bahwa sejak tahun 2020 sampai tahun 2026, terdapat 8 orang hakim yang telah dilakukan penangkapan dan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi," ungkap Didik di ruang sidang MK dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/7/2026).
Menurut Didik, para hakim tersebut tersangkut perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang melibatkan terdakwa korporasi.
Ia menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap delapan hakim tersebut dilakukan tanpa meminta izin Ketua Mahkamah Agung dengan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
"Dengan demikian, praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa perlindungan prosedural terhadap hakim tidak dimaknai sebagai imunitas personal, melainkan sebagai perlindungan fungsional yang tetap tunduk pada pengecualian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana serius, termasuk tindak pidana korupsi," jelas dia.
Dalam perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 tersebut, Kejagung meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP inkonstitusional secara bersyarat.
Kejagung mengusulkan agar ketentuan yang mengharuskan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim tidak diberlakukan apabila hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa hakim diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus.
Permohonan uji materi terhadap kedua pasal tersebut sebelumnya diajukan Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Para pemohon menilai ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.
Mereka berpendapat penangkapan dan penahanan merupakan upaya paksa yang seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif, bukan pada jabatan seseorang, sehingga perlakuan khusus terhadap hakim dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!