Kejagung Sebut Status JC Sony Sanjaya Belum Bisa Diputuskan
ED
PN
Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohonan salah seorang Tersangka dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Senjaya, masih belum bisa diputuskan. Hingga saat ini, dinyatakan proses penilaian masih tengah berlangsung.Jasa siaran pers
Disampaikan pula, status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sejumlah aspek yang sedang didalami penyidik sebelum menentukan apakah Sony layak memperoleh status justice collaborator.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejauh mana keterangan Sony dapat membantu membongkar konstruksi perkara, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Pertama, kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi?” kata Febrie dalam keteranganya, Senin (15/6/2026).
Yang kedua, lanjutnya, akan dinilai batas maksimal kemampuan Sony sebagai JC. “Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa penyidik belum menyimpulkan posisi Sony dalam kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik masih memetakan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi MBG.
Febrie menjelaskan bahwa penelusuran ini penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk memperoleh perlakuan sebagai justice collaborator.
“Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan. Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sony ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026 bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Disampaikan pula, status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sejumlah aspek yang sedang didalami penyidik sebelum menentukan apakah Sony layak memperoleh status justice collaborator.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejauh mana keterangan Sony dapat membantu membongkar konstruksi perkara, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Pertama, kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi?” kata Febrie dalam keteranganya, Senin (15/6/2026).
Yang kedua, lanjutnya, akan dinilai batas maksimal kemampuan Sony sebagai JC. “Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa penyidik belum menyimpulkan posisi Sony dalam kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik masih memetakan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi MBG.
Febrie menjelaskan bahwa penelusuran ini penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk memperoleh perlakuan sebagai justice collaborator.
“Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan. Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sony ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026 bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!