Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Justice Collaborator
Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Rabu (3/6/2026)./visi.news/Bloomberg Technoz.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang telah diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief di Kejaksaan Agung dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Sony Sonjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN, Lodewyk Pusung.
Ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan JC Sedang Dikaji
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026 atau lima hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Syarief, penyidik tengah meneliti isi permohonan tersebut, termasuk informasi dan alat bukti yang dapat diberikan Sony untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!