Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Justice Collaborator

Desi Rossilawati
Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:07 WIB
Bagikan
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Justice Collaborator

Kejaksaan Agung menahan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Rabu (3/6/2026)./visi.news/Bloomberg Technoz.

VISI.NEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mengonfirmasi permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang telah diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih mempelajari permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.

"Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief di Kejaksaan Agung dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Sony Sonjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan BGN, Lodewyk Pusung.

Ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Permohonan JC Sedang Dikaji

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Jampidsus pada 8 Juni 2026 atau lima hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Syarief, penyidik tengah meneliti isi permohonan tersebut, termasuk informasi dan alat bukti yang dapat diberikan Sony untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

"Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik akan menilai apakah informasi yang disampaikan Sony dapat membuka keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan atau peran dominan dalam pelaksanaan program tersebut.

"Itu sedang kami pelajari," kata Syarief.

Fokus Menggali Informasi Baru

Terkait sejumlah nama yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Syarief mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memeriksa Sony untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci.

"Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Ada 26 Nama

Sementara itu, Krisna Murti menegaskan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Ia bahkan menyebut terdapat 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi Program MBG.

"Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi sekali lagi kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami," kata Krisna.

Menurutnya, jumlah 26 nama tersebut belum mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Artinya bahwa kami bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari pada sebuah program presiden," ujarnya.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lain yang ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang merupakan vendor motor listrik merek Emmo yang digunakan oleh BGN.

Penyidik Kejagung hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.