Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Capai Rp 193,7 Triliun
Fadjar juga menilai bahwa ada kesalahpahaman dalam narasi yang beredar di publik. Menurutnya, Kejagung lebih mempersoalkan mekanisme pembelian BBM dengan RON 92, bukan soal pencampuran bahan bakar.
"Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 92, bukan adanya oplosan. Sehingga mungkin narasi yang keluar, ada miss-informasi di situ," jelasnya.
Kronologi Dugaan Korupsi Impor Minyak
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Mereka adalah:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!